Jumat, 08 November 2019

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Wawan Setiawan Tirta
Pada pembelajaran di Subtema sebelumnya telah dipelajari jenis-jenis usaha ekonomi. Ada usaha ekonomi yang memanfaatkan alam, seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan. Berbagai jenis usaha dapat dikelola sendiri atau berkelompok. Apa saja jenis usaha yang dikelola sendiri?

Jika dicermati, kegiatan ekonomi tersebut ada yang dikelola sendiri. Ada pula kegiatan ekonomi yang dikelola secara berkelompok. Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi
ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana. Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.

1. Usaha Pertanian
Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.

2. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.

3. Usaha Jasa
Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan usaha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan, contohnya usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.

4. Industri Kecil
Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
  1. Apa yang dimaksud usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah usaha ekonomi yang pemilik dan pengelolanya perseorangan, bukan kelompok.
  2. Apa ciri-ciri usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Ciri-ciri usaha yang dikelola sendiri yaitu modal terbatas dan dikelola secara sederhana.
  3. Apa contoh-contoh jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Contoh-contoh jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri antara lain petani menanam padi di sawah, pedagang bakso, usaha potong rambut, bengkel mobil, perajin keramik, dan usaha penyewaan mobil.

Ayo Mengamati
Amatilah lingkungan sekitarmu. Identifikasilah jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola secara perorangan berdasarkan setiap jenisnya. Buatlah laporan dalam bentuk tabel seperti contoh berikut.
No.Jenis UsahaJenis UsahaBanyaknya
1.PertanianPertanian padi, perkebunan sayur, perkebunan palawija, peternakan ayam, peternakan lele15
2.PerdaganganPedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong8
3.JasaSalon, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.12
4.Industri KecilPembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.6

Ayo Berkreasi
Buatlah kliping mengenai jenis-jenis usaha yang dikelola perorangan.
  1. Siapkan buku gambar atau buku tulis tipis.
  2. Carilah gambar dari buku, surat kabar, atau majalah lama.
  3. Guntinglah gambar dengan rapi, lalu tempelkan pada buku gambar atau buku tulis.
  4. Berilah keterangan di bawah setiap gambar: a. Nama jenis usaha. b. Sumber gambar
Pada pembelajaran di Subtema sebelumnya telah dipelajari jenis Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil. Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
  1. Firma. Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.
  2. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer). CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. 
  3. PT (Perseroan Terbatas). PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan. Setiap saham memiliki nilai nominal..
  4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu: a. Perusahaan Jawatan (Perjan); b. Perusahaan Umum (Perum); dan c. Perusahaan Perseroan (Persero).
  5. Perusahaan Daerah. Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 
  6. Koperasi. Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerjasama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.